-->

Kemenkominfo: Masa Registrasi Tak Perpanjang, Kartu Yang Tidak Diregistrasi Akan Dihapus

Kemekominfo: Masa Registrasi Tak Perpanjang, Kartu Yang Tidak Diregistrasi Akan Dihapus
Kemenkominfo menegaskan masa registrasi prabayar memakai nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan diperpanjang.

Ketika waktu registrasi kartu seluler prabayar selesai dan pemakai layanan seluler belum mengikutsertakan kartunya, nomor kartu tersebut akan dihapus dari sistem operator telekomunikasi secara bertahap.

"Tidak, ini tidak akan diperpanjang. Kenapa diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif). Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat bincang dengan Kompas.com di kantornya, Kamis (15/2/2018).

Rudiantara, Menkominfo menyatakan bahwa hingga saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.

Banyaknya pengguna kartu seluler pra-bayar yang menggunakan kartu SIM hanya sementara kemudian membuangnya menjadi penyebab. Sedangkan operator telekomunikasi tetap menyimpan nomor kartu SIM itu di dalam sistem mereka.

Situasi itu diakibatkan oleh adanya perang harga antar-operator. Sehingga pengguna tertentu dapat dengan gampang mengganti nomor untuk mengikuti promo tarif murah yang sedang berlaku.

Bagi operator, karakter pelanggan seperti itu justru menjadi beban. Pasalnya perusahaan dibebani ongkos untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sementara nomor itu sudah tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.

""Sekarang kan tidak ada yang tau (jumlah pelanggan yang benar). Itu klaim semua. Kalau bicara di media total 350 juta, itu (termasuk) ada sim card bodong yang jadi biaya bagi oeprator karena menduduki sistem," terangnya.

"Industri juga rugi. Jadi fokusnya ke kualitas pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM)," imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pada pokoknya regulasi tersebut mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi kartu seluler pra-bayar menggunakan identitas yang sah yaitu Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga

Berkomentarlah dengan sopan dan santun sesuai topik yang kami sajikan
EmoticonEmoticon